Perda No.2 Tahun 2016

PEMUDA HARUS TAU PERDA INI

PEMUDA HARUS TAU PERDA INI | Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2016 ini terdiri dari 16 Bab dan 91 Pasal didalamnya, yang mana setiap bab akan menjelaskan tentang segala aspek yang berkaitan dengan kepemudaan.

Berikut seagaian cuplikan dari Perda yang dimaksudkan :

PEMUDA-HARUS-TAU-PERDA
PEMUDA-HARUS-TAU-PERDA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
    pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
    dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
    Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai
    unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
    dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
  6. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi di Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
  9. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
  10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
    adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dalam
    penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  11. Unit Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat UKPD
    adalah Unit Kerja atau sub ordinat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  12. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode
    penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam
    belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun 5
  13. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi,
    tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan citacita pemuda.
  14. rganisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
  15. Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
    merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan
    terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
    Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
    persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara
    tetap.
  16. pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal
    yang berkaitan dengan kepemudaan.
  17. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan
    pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
    pemuda.
  18. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk
    memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
  19. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi
    dan peran aktif pemuda.
  20. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan
    mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta
    penggerakan pemuda.

Selengkapnya SIlahkan Download Disini

 

Baca Juga Berbagai Artikel Penting DI ELKAMIL CENTER DAN DI DIM KREATIF INI

Definisi Pemuda Dan Pungsinya

2 komentar untuk “PEMUDA HARUS TAU PERDA INI”

  1. Pingback: DEFINISI PEMUDA DAN PERANNYA - ELKAMIL CENTER

  2. Pingback: Ini Fakta Mobil Listrik Yang Ditunggu - DIM KREATIF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *