PEMUDA HARUS TAU PERDA INI | Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2016 ini terdiri dari 16 Bab dan 91 Pasal didalamnya, yang mana setiap bab akan menjelaskan tentang segala aspek yang berkaitan dengan kepemudaan.
Berikut seagaian cuplikan dari Perda yang dimaksudkan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. - Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. - Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. - Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. - Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. - Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Unit Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat UKPD
adalah Unit Kerja atau sub ordinat Satuan Kerja Perangkat Daerah. - Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode
penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam
belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun 5 - Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi,
tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan citacita pemuda. - rganisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
- Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara
tetap. - pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal
yang berkaitan dengan kepemudaan. - Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda. - Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. - Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi
dan peran aktif pemuda. - Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta
penggerakan pemuda.
Selengkapnya SIlahkan Download Disini
Baca Juga Berbagai Artikel Penting DI ELKAMIL CENTER DAN DI DIM KREATIF INI
Pingback: DEFINISI PEMUDA DAN PERANNYA - ELKAMIL CENTER
Pingback: Ini Fakta Mobil Listrik Yang Ditunggu - DIM KREATIF